- Pemohon mengajukan permohonan (lisan/tertulis/WA/online) →
- Penerimaan & Pendaftaran oleh Petugas PPID (terbitkan nomor registrasi) →
- Verifikasi kelengkapan & identitas (3 hari kerja) →
- Uji Konsekuensi jika menyentuh data sensitif / dikecualikan → 5A. Jika diberikan: Siapkan dokumen → publikasi/serah terima (10 hari kerja) → catat & arsipkan. 5B. Jika ditolak/ sebagian dikecualikan: Buat Keputusan Penolakan tertulis (alasan & dasar hukum), informasikan mekanisme keberatan → catat & arsipkan