You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pana
Pana

Kec. Kapuas, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau

Dasar Hukum PPID

Administrator 09 Januari 2024 Dibaca 105 Kali

Dasar Hukum PPID Desa Pana

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
    tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik (termasuk pemerintah desa) menyediakan informasi publik yang terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    tentang Desa

    Menegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, termasuk pengelolaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
    tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)

    Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya penyediaan informasi kepada publik.

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
    tentang Standar Layanan Informasi Publik

    Menjadi pedoman bagi badan publik (termasuk desa) dalam menyusun dan memberikan layanan informasi publik, termasuk pembentukan PPID.

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017
    tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

    Menjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik melalui PPID.

  6. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan