Sejarah Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Secara Historis Desa Pana merupakan salah Desa yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor : 353 Tahun 1987 Lampiran 6 (Enam) Tentang Penyatuan Desa Dalam Rangka Penataan Kembali Desa di Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 9 Nopember 1987, pada saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah Bapak SOEDJIMAN.
Desa Pana saat penyatuan Desa tersebut, Desa Pana diambil berdasarkan penggabungan dari beberapa nama Desa gaya lama yang disatukan menjadi 1 (satu) Desa adalah Pana, Kopuk I, Kelampai Janang, Periji, Sempodi dan letak Pusat Pemerintahan adalah di Pana.
Seiring dengan perjalanan waktu, Desa Pana sekarang adalah terdiri dari 6 (enam) Dusun, yaitu Dusun Pana, Dusun Semonong, Dusun Periji, Dusun Ribau, Dusun Sempodi dan Dusun Kopuk I. Dusun Semonong adalah pemekaran dari Dusun Pana, Dusun Ribau adalah pemekaran dari Dusun Periji.
Kirim Komentar