Dasar Hukum PPID Desa Pana
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi PublikMengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan kewajiban badan publik (termasuk pemerintah desa) menyediakan informasi publik yang terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang DesaMenegaskan kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, termasuk pengelolaan informasi publik dan pelayanan kepada masyarakat.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa (sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015)Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, serta pentingnya penyediaan informasi kepada publik.
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi PublikMenjadi pedoman bagi badan publik (termasuk desa) dalam menyusun dan memberikan layanan informasi publik, termasuk pembentukan PPID.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah DaerahMenjadi acuan bagi pemerintah daerah hingga desa dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik melalui PPID.
-
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau
- Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Publik