Sejarah Desa Pana, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Secara Historis Desa Pana merupakan salah Desa yang diresmikan melalui Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor : 353 Tahun 1987 Lampiran 6 (Enam) Tentang Penyatuan Desa Dalam Rangka Penataan Kembali Desa di Kalimantan Barat. Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 9 Nopember 1987, pada saat itu yang menjabat sebagai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat adalah Bapak SOEDJIMAN.
Desa Pana saat penyatuan Desa tersebut, Desa Pana diambil berdasarkan penggabungan dari beberapa nama Desa gaya lama yang disatukan menjadi 1 (satu) Desa adalah Pana, Kopuk I, Kelampai Janang, Periji, Sempodi dan letak Pusat Pemerintahan adalah di Pana.
Seiring dengan perjalanan waktu, Desa Pana sekarang adalah terdiri dari 6 (enam) Dusun, yaitu Dusun Pana, Dusun Semonong, Dusun Periji, Dusun Ribau, Dusun Sempodi dan Dusun Kopuk I. Dusun Semonong adalah pemekaran dari Dusun Pana, Dusun Ribau adalah pemekaran dari Dusun Periji.